Going Home

Wednesday, November 5, 2014

PEMALSUAN

 Plagiarism yang Sering Terjadi pada Mahasiswa
Pengertian
“Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam meperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmih, dengan mengutip sebagian atau seluruh karyadan ilmiah pihak lain yang diakui sebagai krya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.” (Dhama Gustiar Baskoro, 2011). Pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. “Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator” (Wikipedia, 2013).

Masalah Umum
Masalah yang sering terjadi di plagiarism ialah karena terjadinya penjiplakan atau kemiripan keseluruhan. Dan ini sering terjadi pada penulisan makalah yang diterbitkan oleh jurnal atau bulletin ilmiah.

Terjadinya Plagiarisme
            Plagiarisme biasanya dilakukan oleh pejabat negara, umumnya mereka yang menduduki jabatan penting. Plagiarism juga dilakukan karena faktor waktu, banyak mahasiswa yang tidak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan karya ilmiahnya kemudian melakukan plagiat. Dan terjadinya plagiarisme juga terjadinya karena beberapa mahasiswa ada yang malas dan mau semuanya dilakukan secara instan. Terjadinya plagiat bisa saja terjadi karena provokasi teman, atau sahabat yang tidak memperhatikan unsur plagiat terhadap suatu karya tersebut sehingga menyebabkan terjadinya plagiat.

Jenis-jenis Plagiarism
“Jenis plagiarisme ini dibagi menjadi dua yaitu kata demi kata dan plagiarisme mozaik. Yang paling sering digunakan adalah plagiarisme mozaik yaitu menggabungkan ide orisinil dengan ide orang lain dengan menyelipkan kata-kata atau kalimat dari karya orang lain dengan karya sendiri sehingga penulis pun terkadang tidak menyebutkan daftar pustakanya di akhir karyanya seolah-olah itu adalah hasil karya sendiri” (Muthiasari, 2013). “Penyalinan langsung, yang berarti pelaku plagiat secara persis mengambil tulisan seseorang dalam tulisannya tanpa menyebutkan bahwa dia menggunakan kata-kata orang lain. Penggantian kata, yaitu ketika pelaku plagiat mengganti beberapa kata dari sumber yang asli dalam tulisannya, atau mengambil sebagian kalimat, namun tidak mencantumkan sumber dari gagasan juga kalimat yang dia gunakan. Membeli tugas. Membayar orang lain untuk mengerjakan tugas kita adalah jenis plagiarisme paling fatal, dan jika dilakukan, konsekuensinya pun akan semakin berat. Mencontek pun merupakan salah satu jenis plagiarisme karena seharusnya tugas individu menjadi tanggung jawab individu tersebut. Mencuri sumber. Ini berarti pelaku plagiat mengambil ide seseorang namun tidak memberikan penjelasan bahwa dia memakai ide tersebut untuk tulisannya” (Aliyah, 2013)
Contoh jenis-jenis plagiarism yang sering dilakukan di:
Karya tulis ilmiah: Karya yang ingin mengembangkan pengetahuan, teknologi dan seni, yang diperoleh melalui kepustakaan, kumpulan pengalaman, dan pengetahuan oranglain.
Jurnal: Terbitan berkala yang berbentuk pamphlet berseri berisi bahan yang sangat diminati orang saat diterbitkan.                       
Makalah: Naskah yang sistematik dan utuh yang berupa garis-garis mengenai suatu masalah, dan ditulis dengan pendekatan satu atau lebih. (Haryanto, 2012)
 Skripsi: Mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas suatu permasalahan. (Wikipedia, 2014)

Dampak:
Dampak Negatif:
Dampak negative di plagiarisme ini bisa berdampak pada kualitas pendidikan, moral dan masa depan negara kita. Pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seperti karangan sendiri. Kalimat diatas menunjukkan bahawa kegiatan plagiat adalah tindakan buruk. Tindakan yang seharusnya tidak menjadi bagian dari kebiasaan kita atau yang lebih buruk lagi menjadi kebudayaan kita. Pelaku plagiat juga mendapat dampak negatif yang boleh jadi jauh lebih besar. Jika karya plagiatnya terungkap publik, pasti tak sedikit orang yang kehilangan kepercayaan dan tak akan mengapresiasi karya miliknya lagi, sekalipun itu murni buatannya. Ini karena kegiatan plagiarisme tak jauh beda dengan tindakan menipu. Dan, ketika seseorang sudah menipu satu kali, maka image tersebut akan melekat pada dirinya untuk waktu yang lama. “Dampak buruk lain adalah hilangnya semangat untuk menggali informasi dan melatih kreativitas diri. Sebagaimana yang kita ketahui, pelaku plagiarisme, dalam hal ini plagiarisme tulisan, tidak banyak membaca bacaan yang mereka plagiat” (Aliyah, 2013).

Solusi Mengatasi
“Plagiarisme itu sulit dihilangkan sebagaimana sulitnya menghilangkan tindakan-tindakan negative lainnya dalam kehidupan sehari-hari”. Plagiarisme juga bisa dilakukan dengan kejujuran. Kejujuran merupakan dasar untuk menegakkan kebenaran, termasuk menegakkan dan membangun kebenaran ilmiah sangat diperlukan kejujuran. Pengakuan terhadap karya orang lain yang dijadikan bahan pustaka merupakan salah satu tindakan jujur seorang penulis karena hal ini merupakan salah satu faktor yang memengaruhi berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.  Pengakuan terhadap karya orang lain dapat terekspresikan pada cara pengutipan kalimat dan data yang dituangkan dalam isi tulisan, cara penulisan daftar pustaka, dan pada kata pengantar maupun sanwacana. Dan bisa juga dilakukan dengan cara meningkatkan peran pendidik dalam mencegah plagiarism. (Indriyanto, 2012). Perlu juga diadakan pendampingan dan bimbingan, apabila masih melakukan hal yang sama, maka dapat diambil tindakan yang lebih tegas lagi.
Sanksi Plagiarisme
-          “Sanksi bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
1.    Teguran
2.    Peringatan tertulis
3.    Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4.    Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
5.    Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
6.    Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
7.    Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
8.    Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.”

-          Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
1.    Teguran
2.    Peringatan tertulis
3.    Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
4.    Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5.    Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.    Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7.    Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.” (Deisya, 2012)








Daftar Pustaka:

Aliyah, S. (2013, 23 Agustus). Jauhi Plagiat untuk Indonesia yang Lebih Baik. Diunduh dari

Deisya. (2012, 19 Juni). Pengertian plagiat dan sanksi bagi plagiarism. Diunduh dari http://deisyakuheba.wordpress.com/2012/06/19/pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiarism

No comments:

Post a Comment