Plagiarism yang Sering Terjadi pada Mahasiswa
Pengertian
“Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam meperoleh
atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmih, dengan
mengutip sebagian atau seluruh karyadan ilmiah pihak lain yang diakui sebagai
krya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.” (Dhama
Gustiar Baskoro, 2011). Pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah
karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya
sendiri. “Plagiat dapat dianggap sebagai
tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku
plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator” (Wikipedia, 2013).
Masalah
Umum
Masalah yang sering terjadi di
plagiarism ialah karena terjadinya penjiplakan atau kemiripan keseluruhan. Dan
ini sering terjadi pada penulisan makalah yang diterbitkan oleh jurnal atau
bulletin ilmiah.
Terjadinya
Plagiarisme
Plagiarisme
biasanya dilakukan oleh pejabat negara, umumnya mereka yang menduduki jabatan
penting. Plagiarism juga dilakukan karena faktor waktu, banyak mahasiswa yang
tidak memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan karya ilmiahnya kemudian
melakukan plagiat. Dan terjadinya plagiarisme juga terjadinya karena beberapa
mahasiswa ada yang malas dan mau semuanya dilakukan secara instan. Terjadinya plagiat bisa saja terjadi karena provokasi
teman, atau sahabat yang tidak memperhatikan unsur plagiat terhadap suatu karya
tersebut sehingga menyebabkan terjadinya plagiat.
Jenis-jenis
Plagiarism
“Jenis plagiarisme ini
dibagi menjadi dua yaitu kata demi kata dan plagiarisme mozaik. Yang paling
sering digunakan adalah plagiarisme mozaik yaitu menggabungkan ide orisinil
dengan ide orang lain dengan menyelipkan kata-kata atau kalimat dari karya
orang lain dengan karya sendiri sehingga penulis pun terkadang tidak
menyebutkan daftar pustakanya di akhir karyanya seolah-olah itu adalah hasil
karya sendiri” (Muthiasari, 2013). “Penyalinan
langsung, yang berarti pelaku plagiat secara persis mengambil tulisan seseorang
dalam tulisannya tanpa menyebutkan bahwa dia menggunakan kata-kata orang lain.
Penggantian kata, yaitu ketika pelaku plagiat mengganti beberapa kata dari
sumber yang asli dalam tulisannya, atau mengambil sebagian kalimat, namun tidak
mencantumkan sumber dari gagasan juga kalimat yang dia gunakan. Membeli
tugas. Membayar orang lain untuk mengerjakan tugas kita adalah jenis
plagiarisme paling fatal, dan jika dilakukan, konsekuensinya pun akan semakin
berat. Mencontek pun merupakan salah satu jenis plagiarisme karena
seharusnya tugas individu menjadi tanggung jawab individu tersebut. Mencuri
sumber. Ini berarti pelaku plagiat mengambil ide seseorang namun tidak memberikan
penjelasan bahwa dia memakai ide tersebut untuk tulisannya” (Aliyah, 2013)
Contoh jenis-jenis plagiarism
yang sering dilakukan di:
Karya tulis ilmiah:
Karya yang ingin
mengembangkan pengetahuan, teknologi dan seni, yang diperoleh melalui
kepustakaan, kumpulan pengalaman, dan pengetahuan oranglain.
Jurnal:
Terbitan berkala yang
berbentuk pamphlet berseri berisi bahan yang sangat diminati orang saat
diterbitkan.
Makalah:
Naskah yang
sistematik dan utuh yang berupa garis-garis mengenai suatu masalah, dan ditulis
dengan pendekatan satu atau lebih. (Haryanto, 2012)
Skripsi:
Mengilustrasikan
suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian yang membahas
suatu permasalahan. (Wikipedia, 2014)
Dampak:
Dampak
Negatif:
Dampak negative di plagiarisme ini
bisa berdampak pada kualitas pendidikan, moral dan masa depan negara kita. Pengambilan
karangan orang lain dan menjadikannya seperti karangan sendiri. Kalimat diatas
menunjukkan bahawa kegiatan plagiat adalah tindakan buruk. Tindakan yang
seharusnya tidak menjadi bagian dari kebiasaan kita atau yang lebih buruk lagi
menjadi kebudayaan kita. Pelaku
plagiat juga mendapat dampak negatif yang boleh jadi jauh lebih besar. Jika
karya plagiatnya terungkap publik, pasti tak sedikit orang yang kehilangan
kepercayaan dan tak akan mengapresiasi karya miliknya lagi, sekalipun itu murni
buatannya. Ini karena kegiatan plagiarisme tak jauh beda dengan tindakan
menipu. Dan, ketika seseorang sudah menipu satu kali, maka image tersebut akan melekat pada
dirinya untuk waktu yang lama. “Dampak buruk lain adalah hilangnya
semangat untuk menggali informasi dan melatih kreativitas diri. Sebagaimana
yang kita ketahui, pelaku plagiarisme, dalam hal ini plagiarisme tulisan, tidak
banyak membaca bacaan yang mereka plagiat” (Aliyah, 2013).
Solusi
Mengatasi
“Plagiarisme itu sulit dihilangkan
sebagaimana sulitnya menghilangkan tindakan-tindakan negative lainnya dalam
kehidupan sehari-hari”. Plagiarisme juga bisa dilakukan dengan kejujuran. Kejujuran merupakan dasar untuk menegakkan kebenaran,
termasuk menegakkan dan membangun kebenaran ilmiah sangat diperlukan kejujuran. Pengakuan
terhadap karya orang lain yang dijadikan bahan pustaka merupakan salah satu
tindakan jujur seorang penulis karena hal ini merupakan salah satu faktor yang
memengaruhi berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengakuan
terhadap karya orang lain dapat terekspresikan pada cara pengutipan kalimat dan
data yang dituangkan dalam isi tulisan, cara penulisan daftar pustaka, dan pada
kata pengantar maupun sanwacana. Dan bisa juga dilakukan dengan cara meningkatkan peran pendidik dalam mencegah plagiarism. (Indriyanto,
2012). Perlu juga diadakan pendampingan dan
bimbingan, apabila masih melakukan hal yang sama, maka dapat diambil tindakan
yang lebih tegas lagi.
Sanksi
Plagiarisme
-
“Sanksi
bagi dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang
paling ringan sampai dengan yang paling berat, terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan
pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
4. Penurunan
pangkat dan jabatan akademik/fungsional
5. Pencabutan
hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang
memenuhi syarat.
6. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
7. Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
8. Pembatalan
ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.”
-
Sanksi
bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang
paling berat terdiri atas :
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan
pemberian sebagai hak mahasiswa
4. Pembatalan
nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
5. Pemberhentian
dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6. Pemberhentian
tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
7. Pembatalan
ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.” (Deisya, 2012)
Daftar Pustaka:
Aliyah, S. (2013, 23 Agustus). Jauhi Plagiat untuk Indonesia yang Lebih Baik. Diunduh dari
Deisya. (2012, 19 Juni). Pengertian plagiat dan sanksi
bagi plagiarism. Diunduh dari http://deisyakuheba.wordpress.com/2012/06/19/pengertian-plagiat-dan-sanksi-bagi-plagiarism
No comments:
Post a Comment